Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Dorong Regulasi Baru Pembentukan Indonesia Coast Guard

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 04 Juni 2024, 00:57 WIB
DPR Dorong Regulasi Baru Pembentukan Indonesia Coast Guard
Ilustrasi Foto/Net
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Revisi Undang-undang (RUU) Kelautan menyatakan perlunya Indonesia untuk memiliki coast guard demi menjaga keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.

Memandang hal itu, Pansus RUU Kelautan DPR RI menilai perlu ada regulasi khusus yang komprehensif mengenai keberadaan Indonesia Coast Guard tersebut.
 
“Memang kalau idealnya Bakamla ini punya undang-undang sendiri. Kalau sekarang ini kan Bakamla nempel di Undang-Undang Kelautan. Kalau (persoalan) kelautan ya yang punya wilayah kewenangan terbesar ya Menteri Kelautan dan Perikanan,” ungkap Ketua Pansus RUU Kelautan Utut Adianto seusai memimpin Rapat Kerja di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (3/6).
 
Sejalan dengan Utut, Wakil Ketua Pansus RUU Kelautan Slamet juga memandang hal sama, yakni perlunya regulasi khusus yang mengatur mengenai Indonesia Coast Guard ini.

Negara lain seperti Turki, jelasnya, telah memiliki regulasi mengenai coast guard ini sehingga kewenangan mengenai keamanan laut  tidak tumpang tindih.
 
“Perlu adanya sinkronisasi antara RUU Kelautan dan RUU Pelayaran agar tidak terjadi tumpang tindih implementasinya ke depan,” ujar Slamet.
 
“Kalau secara pandangan-pandangan kami (Pansus RUU Kelautan), harusnya ada undang-undang tersendiri terkait dengan coast guard ini. Jadi tidak nempel di Undang-undang Kelautan yang bicara tentang pemanfaatan laut dan sumber dayanya. Tetapi keamanannya dibicarakan tersendiri dalam suatu undang-undang,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.
 
Usulan mengenai keberadaan coast guard ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo melalui surat Nomor R-35/Pres/07/2023 tanggal 7 Juli 2023.

Hal ini diharapkan agar tidak ada lagi kesan dualisme coast guard di Indonesia, sehingga perlu penegasan posisi badan atau entitas baru sebagai Coast Guard Indonesia dalam Revisi Undang-undang Kelautan ini.
 
Kemudian untuk pemberian kewenangan coast guard kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga merupakan arahan Presiden sejak tahun 2014.

Bakamla disiapkan sebagai embrio coast guard dan Menko Polhukam diberi penugasan untuk melakukan harmonisasi regulasi.

Oleh karena itu, Menko Polhukam juga mengusulkan untuk adanya sinkronisasi antara RUU Kelautan dan RUU Pelayaran agar tidak terjadi tumpang tindih implementasinya ke depan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA